Laporan PkM Dosen
PERSEPSI KELOMPOK KARANG TARUNA DESA TERHADAP IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAAN SHOW ROOM BATIK DI DESA SENDANGAGUNG KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK
Desa merupakan kesatuan hukum otonom dan memiliki hak dan wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa tidak lagi merupakan level administrasi dan menjadi bawahan daerah, melainkan menjadi independent community. Ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia, berbagai pihak termasuk kelompok karang taruna desa telah banyak memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat terhadap perkembangan otonomi desa yang sebelumnya. Desa Sendangagung merupakan salah satu desa di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang sebagian besar penduduk desa dengan usia ?15-45 meruapakan pekerja/karyawan dibeberapa home industri pakaian seperti jilbab, pakaian batik dan lain sebagainya. Show room batik merupakan salah satu unit pemberdayaan usaha kecil menengah yang dikembangkan berdasarkan inisiatif kelompok masyarakat produktif yang dibangun dari dana desa. Oleh karena berdasarkan fenomena tersebut tujuan penelitian ini dilakukan dalam rangka pertama mengetahui bagaimana prinsip dan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan UU No. 6 tahun 2014. Kedua, mengetahui bagaimana persepsi kelompok karang taruna desa terhadap implementasi penggunaan dana desa untuk pembangunan show room batik di Desa Sendang Agung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan secara intensif dan terperinci terhadap suatu organisme, lembaga, atau gejala tertentu melalui suatu pengamatan atau analisis untuk menghasilkan data deskriptif, yaitu data yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang, gejala atau perilaku yang diamati. Informan kunci informan kunci dalam penelitian ini adalah ketua kelompok karang taruna desa. Teknik pengumpulan menggunakan sumber data primer berupa studi dokumen, wawancara, dokumentasi dan observasi.
Adapun hasil penelitian ini menujukkan pertama, diantara prinsip-prinsip penggunaan dana desa adalah 1) Prinsip keadilan, 2) Prinsip kebutuhan prioritas, 3) prinsip kewenangan desa, 4) Prinsip partisipatif, 8) Prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa, 9) Prinsip tipologi desa. Kedua, keberadaan showroom batik di desa Sendangagung terus mendapatkan respon dan penilaian yang baik tidak hanya bagi kelompok organisasi kepemudaan desa seperti karang taruna desa dan masyarakat setempat melainkan juga bagi pengunjung wisata local dari berbagai daerah.
Kata kunci : Persepsi, penggunaan dana desa, karang taruna desa dan pembangunan showroom batik
No other version available