ABSTRAK Desa merupakan kesatuan hukum otonom dan memiliki hak dan wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa tidak lagi merupakan level administrasi dan menjadi bawahan daerah, melainkan menjadi independent community. Ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia, berbagai pih…