Electronic Resource
PERSEPSI MASYARAKAT NELAYAN PASCA DICABUTNYA PERMEN NO. 2 /PERMEN-KP/2015 DAN BERLAKUNYA PEMBATASAN ARMADA ALAT TANGKAP CANTRANG DI DESA BRONDONG KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN
Ringkasan
Pada tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015. Larangan tersebut telah dicabut melalui dikeluarkannya PERMEN NO.71 Tahun 2016 tanggal 17 Januari 2018 yang peneliti teliti Persepsi Masyarakat nelayan cantrang terhadap dicabutnya PERMEN-KP NO.2/2015. Cantrang merupakan alat tangkap ini berfungsi untuk menangkap sumberdaya ikan demersal yang dioperasikan dengan cara dilingkarkan pada perairan dan kemudian ditarik ke atas.
Maksud dan tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui prepsepsi masyarakat terhadap pencabutan larangan alat tangkap cantrang dan pembatasan armada alat tangkap cantrang. Dapat lebih memahami persepsi masyarakat nelayan. Penelitian ini dilaksanan pada tanggal 20 April sampai 20 Mei 2018 dan penelitian ini berlokasi di desa Brondong kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Metode yang digunakan didalam Pengumpulan data yakni dengan metode deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya. Penelitian deskriptif pada umumnya dilakukan dengan tujuan utama, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta dan dengan teknik pengumpulan data memakai cara observasi, wawancara, dan studi literatur.
Hasil dari penelitian ini bahwa masyarakat nelayan beranggapan adanya penundaan sangat menguntungkan untuk mereka. Meskipun dengan adanya syarat pembatasan armada alat tangkap cantrang. Namun, ada beberapa masyarakat yang senang dengan adanya pembatasan karena tidak dapat mengurus administrasi armada. Masyarakat nelayan mengharapkan adanya kebijakan baru tentang alat tangkap cantrang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Kata Kunci : Persepsi, Masyarakat Nelayan, Cantrang
No other version available