Electronic Resource
PERSEPSI MASYARAKAT NELAYAN YANG MENGGUNAKAN ALAT TANGKAP CANTRANG TERHADAP TERBITNYA PERMEN/KP. NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PELARANGAN ALAT TANGKAP CANTRANG
RINGKASAN
RUDIANTO SYAMSU DHUHA. NPM. 1309130012 PERSEPSI MASYARAKAT NELAYAN YANG MENGGUNAKAN ALAT TANGKAP CANTRANG TERHADAP TERBITNYA PERMEN/KP. NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PELARANGAN ALAT TANGKAP CANTRANG
Penggunaan alat tangkap cantrang merusak ekosistem laut, serta mengakibatkan penurunan sumberdaya ikan di laut karena cara kerjanya yang tidak ramah lingkungan. Dalam mengatasi permasalahan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Dalam proposal judul skripsi ini, penulis hanya membatasi pada pemakaian alat tangkap Cantrang PERMEN/KP Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut, ditujukan demi menjaga kelestarian laut serta menjaga keberlangsungan dari sumberdaya ikan.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui terhadap daya tolak dan daya terima nelayan pemakai Cantrang atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Metode penelitian adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data penilitian dilakukan melalui Survey, wawancara dan dokumentasi. Dengan menggunakan instrument untuk pengambilan datanya adalah questioner atau angket.
Penelitian ini dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 4 April Sampai 4 Mei 2017. Materi utama yang digunakan dalam penelitian adalah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap ikan atau jaring Cantrang, terhadap daya tolak dan daya terima nelayan pemakai alat tersebut (penulis membatasi pada pemakaian jaring cantrang yang ada di Kelurahan Brondong saja).
Hasil penelitian secara deskriptif menjelaskan bahwa daya tolak nelayan banyak kelompok yang dirugikan diantaranya, (1) banyak masyarakat yang menjadi pengangguran lagi (2) para nelayan sekarang untuk menghindari PERMEN/KP Nomor 2 Tahun 2015 nelayan harus memodifikasi alat tangkap tersebut (3) terjadinya penurunan hasil tangkap karena memodifikasi alat tangkap tersebut. Daya terima nelayan meliputi keberadaan status sosial yang dimiliki oleh petani nelayan. Faktor penarik meliputi kesempatan kerja yang diberikan oleh juragan kepada nelayan buruh. Nelayan buruh mempunyai motif ekonomi dengan melakukan pekerjaan di bawah perintah juragan untuk memperoleh pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup.
No other version available