Video Recording
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DESA BEJAGUNG MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA
Abstrak
Keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permen-Desa PDTT No 4 tahun 2015 mendorong pengembangan potensi ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberadaan BUMDes diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan reformasi pembangunan desa yang mulai beraras pada pola partisipatif dan inklusivitas masyarakat desa, BUM Desa merupakan salah satu lokomotif perekonomian desa yang dikelola oleh pemerintahan dan masyarakat desa dengan asas komunitarian dengan berbasis pada konsep pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif guna menanggulangi kemiskinan dan memperkuat perekonomian masyarakat setempat.
Masyarakat Desa Bejagung merupakan masyarakat yang agamis, dimana kehidupan beragama di desa ini tumbuh dan berkembang dengan baik. Banyak peziarah yang datang ke makam Sunan Bejagung, karena secara geografis makam Sunan Bejagung (Syekh Abdullah Asy?ari) berada di desa Bejagung, Banyaknya pengunjung berlangsung dari hari ke hari, terutama pada hari-hari tertentu yakni pada malam Jum?at Wage. Persoalan yang terjadi adalah belum adanya Badan Usaha Milik Desa yang mampu mengakomodasi peluang potensi wisata religius Sunan Bejagung. Oleh karena itu kami dari tim pengabdian kepada masyarakat Universitas PGRI Ronggolawe Tuban mengadakan sosialisasi tentang BUMDes dengan menghadirkan pemuka masyarakat, perangkat desa, ibu-ibu PKK serta para pemuda Karang Taruna. Setelah sosialisasi, kami juga mengawal pembentukan BUMDes yang berbasis pada potensi desa Bejagung serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat.
No copy data
No other version available