Transparency
ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN PRESIDEN JOKOWI MENANDATANGANI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) YANG MENGATUR HUKUMAN KEBIRI TANGGAL 25 MEI 2016 DI MEDIA ONLINE KOMPAS.COM DAN DETIK.COM
ABSTRAKSI
Perkembangan tekologi membuat akses informasi menjadi lebih mudah dan cepat.Kehadiran media online menjadi salah satu bentuk perkembangan dari teknologi informasi dalam bidang media. Media online saat ini selain sebagai sumber berita, juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk membentuk opini publik.
Perisitwa yang di pilih pada penelitian ini adalah Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Yang Mengatur Hukuman Kebiri Di Media Online Kompas.Com Dan Detik.Com yang terjadi bulan Mei 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui framing pemberitaan pada media online Kompas.Com Dan Detik.Com mengenai isu Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Yang Mengatur Hukuman Kebiri Tanggal 25 Mei 2016 Di Media Online Kompas.Com Dan Detik.Com.
Untuk mengetahui framing pemberitaan dari media online Kompas.Com Dan Detik.Com, penelitian ini menggunakan metode analisis framing Robert Entman.Penelitian dilakukan dengan dokumentasi artikel terkait Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Yang Mengatur Hukuman Kebiri Tanggal 25 Mei 2016 Di Media Online Kompas.Com Dan Detik.Com Dengan analisis framing model Robert Entman, framing di bagi ke dalam empat tahapan, yaitu identifikasi masalah, identifikasi penyebab masalah, evaluasi pesan moral danp enanggulangan masalah.
Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat dilihat bahwa, Kompas.Com Dan Detik.Com membingkai peristiwa Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Yang Mengatur Hukuman Kebiri Tanggal 25 Mei 2016 dengan cara yang berbeda. Kompas.Com membingkai peristiwa ini sebagai permasalahan hukuman kebiri yang di tanda tangani oleh Presiden Jokowi yang diakibatkan oleh maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Perppu Kebiri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Sedangkan Detik.Com membingkai peristiwa ini sebagai permasalahan Perppu hukuman kebiri yang diteken Presiden Jokowi yang akan di bahas DPR jadi UU karena maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Kata Kunci : Framing, Media, Perppu
No other version available