Buku PGSD
KEBEBASAN MEDIA SOSIAL, TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA PENYIKAPAN
Abstract
Social media was born out of the rapid development of information technology and telecommunications. With social media, people can easily share, tell stories, exchange ideas and even find old friends who rarely see though. Currently, in many smartphones , the applications of social media are much favored by young children to adults, Facebook, Twitter, BBM, Path, Instagram, and others. The more open opportunity for everyone to adventure through social media so sometimes forgets the level of ethics. No wonder if there are some cases of defamation through social media that led to the crime. In fact, social media is like a double-edged sword. On the one hand, helpful in supporting the exchange of information. However, on the other hand contributed to the less recognized side effects beforehand. Inevitably, the development of social media succession followed by an increase in cases of crime (cybercrime) in the form of defamation. From ordinary people, celebrities until officials had ever tripped over this issue. Prita Mulyasari, Bondan Prakoso until Denny Indrayana been drawn up by the law for a case of defamation through social media. Even the newest, Haris Azhar, coordinator Contrast reported to the Criminal Investigation Police, on charges of defamation police institution, the National Narcotics Agency (BNN), and the military.
Through the theory of hegemony of Antonio Gramsci and Constitution No. 11 2008 on the information and transactions are electronic, the methods used as a knife analysis in this study is a literature review, which contains reviews, summaries, and thought the author of several published sources (articles, books, slides, information from the internet, etc.) on the topics discussed. This study wanted to see the extent to which social media freedom is concerned about ethics occur in the frame of regulation.
Keywords: Freedom of social media, regulatory challenges, ethical attitude
Abstrak
Media sosial lahir dari pesatnya perkembangan bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Dengan media sosial, orang dapat dengan mudah berbagi, bercerita, bertukar pikiran dan bahkan menemukan teman lama yang jarang bertemu sekalipun. Saat ini, didalam smartphone sudah banyak terdapat aplikasi-aplikasi dari media sosial yang banyak digemari oleh anak muda hingga orang dewasa, yaitu Facebook, Twitter, BBM, Path, Instagram, dan lain lain. Semakin terbukanya kesempatan bagi setiap orang untuk ?berpetualang? lewat media sosial sehingga kadang-kadang melupakan tataran etika. Tak heran apabila ada beberapa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang berujung pada pidana. Pada kenyataannya, media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat dalam menunjang pertukaran informasi. Namun, di sisi lain turut menimbulkan efek samping yang kurang disadari sebelumnya. Tidak bisa dipungkiri, berkembangnya media sosial turut diikuti peningkatan kasus-kasus kriminalitas (cybercrime) berupa pencemaran nama baik. Dari rakyat biasa, selebritis hingga pejabat pernah ada yang tersandung masalah ini. Prita Mulyasari, Bondan Prakoso hingga Denny Indrayana, pernah terseret ke ranah hukum karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial. Bahkan yang terbaru, Haris Azhar, koordinator Kontras dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI. Melalui teori hegemoni dari Antonio Gramsci serta UU Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, metode yang dipakai sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah literature review, yang berisi ulasan, rangkuman, dan pemikiran penulis tentang beberapa sumber pustaka (artikel, buku, slide, informasi dari internet, dll) tentang topik yang dibahas. Penelitian ini ingin melihat sejauh mana kebebasan media sosial yang memperhatikan etika terjadi dalam bingkai regulasi.
Kata kunci : Kebebasan media sosial, tantangan regulasi, etika penyikapan
No copy data
No other version available