Laporan PkM Dosen
STRATEGI FRAKSI PARTAI PKB DALAM MENDORONG TERBENTUKNYA PERDA RETRIBUSI PARKIR BERLANGGGANAN DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK
Penyediaan fasilitas parkir yang aman dan nyaman adalah isu yang terus mendapatkan perhatian penting semua pihak termasuk di kabupaten Tuban. Meningkatnya jumlah pemilik kendaraan di Indonesia justru tidak di imbangi peningkatan layanan fasilitas parkir yang nyaman dan aman. Di beberapa tempat masih banyak kita temukan tempat parkir liar yang tidak berijin dan dilakukan oleh oknum tertentu dengan tujuan sekedar memungut iuran parkir untuk kepentingan pribadi. Guna merespon permasalahan parkir ini, maka dibuatlah beberapa kebijakan seperti Perda Kabupaten Tuban No.2 tahun 2017 serta Peraturan Bupati Tuban No. 38 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah maka masing-masing pemerintah daerah berhak merumuskan kebijakan daerahnya sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. Namun, penyelenggaran fungsi legislasi DPRD diatas tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik masing-masing fraksi dalam tubuh parlemen. Fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik dapat mewarnai berbagai proses politik yang terjadi di tingkat alat kelengkapan DPRD dan lobby di luar kelembagaan formal DPRD. Dalam konteks disiplin partai terutama pada partai PKB sebagai partai peraih jumlah perolehan kursi terbanyak pada pileg 2014 tentu kenyataan ini menjadi perhatian penting bagi partai politik lain di parlemen. Dalam konteks perumusan kebijakan, keberadaan fraksi terkadang digunakan untuk mengontrol ?vote? para anggotanya di parlemen. Berdasarkan fenomena ini maka tujuan penelitian ini dilakukan dalam rangka pertama mengetahui prinsip-prinsip pembentukan perda retribusi parkir berlangganan di kabupaten Tuban sebagai bagian dari kerangka otonomi daerah. Kedua, mengetahui strategi fraksi partai PKB dalam mendorong terbentuknya perda retribusi parkir berlangganan dikabupaten Tuban
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan secara intensif dan terperinci terhadap suatu organisme, lembaga, atau gejala tertentu melalui suatu pengamatan atau analisis untuk menghasilkan data deskriptif, yaitu data yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang, gejala atau perilaku yang diamati. Informan kunci informan kunci dalam penelitian ini adalah pimpinan DPC PKB Kabupaten Tuban. Teknik pengumpulan menggunakan sumber data primer berupa studi dokumen, wawancara, dokumentasi dan observasi.
Adapun hasil penelitian ini menujukkan pertama, prinsip-prinsip pembentukan Perda menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah 1) Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD; 2) Perda dibentuk dalam rangka menyelenggarakan otonomi, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing- masing daerah; 3) Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, 5) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka menyiapkan atau pembahasan Raperda; 6) Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000. 7) Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda; 8) Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran berita daerah. 9) Perda dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda (PPNS Perda); 10) Pengundangan. Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah. Kedua, dalam proses pembuatan kebijakan, fraksi partai politik memegang peranan yang sangat besar Partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara ?lobby?. Oleh karena itu dalam konteks formulasi kebijakan perda retribusi parkir berlangganan di tuban, fraksi PKB DPRD Tuban berusaha untuk memenuhi tuntunan mereka melalui ?lobbi?baik dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung
Kata kunci : Fraksi Partai PKB, Perda Retribusi Parkir Berlangganan dan Kabupaten Tuban
No other version available