BUKU
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK E-KTP DI DESA TRANTANG KECAMATAN KEREK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017
ABSTRAKSI
Supriyanto, 2017 : Kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk E-KTP di desa trantang kecamatan kerek kabupaten Tuban Tahun 2017
Pembimbing I : Sudjarwoto, S.H.,M.M.
Pembimbing II : Sumarno, S.H.,M.Si.
Kata Kunci : Kesadaran hukum, kepemilikan e-KTP
Dalam menentukan status hukum diri seseorang sebagai warga masyarakat dan warga negara yang baik maka kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak lepas dari peran pemerintah desa. Proses kepemilikan e-KTP merupakan bagian dari tugas dan kewenangan pemerintah desa, karena kepastian dan kejelasan data diri setiap warga desa ada di desa terkait. Berdasarkan pentingnya dan proses penerbitan e-KTP maka penulis bermaksud mengkaji lebih dalam kesadaran kepemilikan e-KTP melalui penelitian dengan mengambil judul skripsi Kesadaran Hukum Kepemilikan e-KTP Masyarakat Desa Trantang Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Tahun 2017 Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
?Bagaimanakah tingkat kesadaran hukum terhadap kepemilikan e-KTP masyarakat Desa Trantang Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban pada semester satu tahun 2017??
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan, penelitian yang membahas tentang kesadaran masyarakat Desa Trantang Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban untuk memilki e-KTP, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data guna mengetahui dan mendeskripsikan tingkat kesadaran hukum kepemilikan e-KTP masyarakat Desa Trantang Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban pada semester satu tahun 2017.
Tempat penelitian di Desa Trantang Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban pada warga masyarakat Desa Trantang dengan jumlah penduduk 2.702 jiwa. Sebagai populasi diambil penduduk yang berusia 17 tahun ke atas yang berjumlah 1.784 orang dan diambil sebagai sampel sebanyak 178 orang. Penelitian tindakan kelas ini dilaksanakan bulan Januari ? Juli 2017. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, angket, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis melaui penghitungan rata-rata. Nilai angket analisis dengan kategori nilai (1) amat baik pada interval 3,1 ? 4,0, (2) baik pada interval 2,1 ? 3,0, (3) cukup pada interval 1,1 ? 2,0 dan (4) kurang pada interval 0,1 ? 1,0.
Setelah data hasil tes terkumpul dan dianalisis diperoleh nilai rata-rata skor angket 3,68 dan dari penduduk usia 17 tahun ke atas yang telah memiliki KTP sebanyak 1.411 orang atau 79,1 % dengan nilai skor 3,16. Dengan memperhatikan nilai hasil analisis terletak pada interval 3,1 ? 4,0 maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Trantang Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban amat baik.
No other version available