Equipment
REREGULASI UU NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DALAM UPAYA PENGUATAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Abstrak
Informasi, hiburan dan juga pendidikan yang sehat dan benar merupakan salah satu tujuan adanya lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran dapat melakukan kegiatan penyiarannya dengan menayangkan program-program yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Program acara ataupun isi siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tentu saja harus diawasi melalui suatu lembaga yang bersifat mandiri dan mempunyai kewenangan untuk menjaga agar terselenggaranya suatu siaran yang mendidik dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Adapun lembaga ini sudah dibentuk berdasarkan UU Penyiaran melalui Pasal 6 ayat (4) yang mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk komisi penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk dengan sifat mandiri dan bertugas untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran. Pada Pasal 2 UU Penyiaran menegaskan penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu kegiatan penyiaran harus melihat cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung didalam UUD Tahun 1945 dan sesuai dengan Pancasila. Pasal 3 UU Penyiaran menyebutkan bahwa Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Permasalahan utama dalam UU Penyiaran terkait dengan keberadaan KPI serta kewenangannya dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggara penyiaran di Indonesia. Untuk itu Pemerintah perlu melakukan sebuah reregulasi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam upaya penguatan komisi penyiaran Indonesia. Regulasi memegang peranan sangat penting guna memperbaiki sebuah isi dari regulasi dengan tujuan peyempurnaan dan perbaikan dari adanya perubahan atas kondisi sosial politik. Regulasi penyiaran sebagai sesuatu yang dinilai baru di tengah kehidupan masyarakat Indonesia dianggap perlu mendapat pengawasan dan pembinaan agar kebebasan yang diberikan dapat menjadi kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak lepas kendali. Untuk itulah pemerintah pada menetapkan suatu regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan mereka.
No copy data
No other version available