Buku PGSD
Workshop Penulisan Karya Ilmiah Guru Bahasa Inggris Se-Kabupaten Tuban
Workshop Penulisan Karya Ilmiah Guru Bahasa Inggris Se-Kabupaten Tuban
Prof. AgusWardhono
ProgramStudiPendidikanBahasaInggris
Universitas PGRI Ronggolawe
Abstrak
Menulis karya tulis ilmiah selain sebagai upaya untuk mengembangkan profesi guru juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui sistem pemberian angka kredit sesuai dengan jenis karya tulis ilmiah yang ditulis oleh guru. Ada beberapa jenis karya ilmiah yang dapat ditulis oleh guru sebagai sarana pengembangan profesinya seperti laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku pelajaran dan sebagainya. Semua jenis karya ilmiah tersebut merupakan sarana bagi guru untuk mengembangkan profesinya sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa salah satu kegiatan pengembangan profesi adalah publikasi ilmiah. Publikasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Menurut Suharsimi Arikunto, Suhardjono & Supardi, (2009:44), melalui sistem angka kredit tersebut diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih profesional terhadap pangkat guru yang merupakan pengakuan profesi dan kemudian akan meningkatkan tingkat kesejahteraannya. Angka kredit tersebut dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/ golongan bagi guru.
Kenaikan pangkat/ golongan memang tidak hanya ditentukan oleh angka kredit dari unsur kegiatan pengembangan profesi, namun juga dari unsur lainnya. Berdasarkan peraturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tanggal 23 Desember 1993, hanya untuk kenaikan pangkat/ jabatan Pembina dan golongan ruang IV/a ke atas yang mensyaratkan adanya angka kredit yang harus diperoleh melalui kegiatan penulisan karya tulis ilmiah, sedangkan peraturan terbaru mengenai syarat kenaikan pangkat/ golongan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa tidak hanya kenaikan pangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas yang mensyaratkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun dari karya inovatif, namun juga kenaikan pangkat guru Penata Muda golongan ruang III/b ke pangkat/ golongan ruang yang lebih tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk lebih memotivasi guru untuk meningkatkan produktifitasnya dalam menulis sejak dini.
Kata Kunci :penulisan, karyailmiah, guru ,bahasaInggris
No copy data
No other version available