BUKU
PENGARUH PERNIKAHAN PADA USIA 19 TAHUN KEBAWAH TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA DI DESA BRENGKOK KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAKSI
Afzet Syaifullah, 2015 : Pengaruh pernikahan pada usia 19 tahun kebawah terhadap pencapaian kesejahteraan keluarga di Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
Pembimbing : Sumarno, SH. M.Si
Kata Kunci : Pernikahan pada usia 19 tahun kebawah, pencapaian kesejahteraan keluarga
Manusia diciptakan menjadi dua jenis yang berlainan yaitu pria dan wanita, secara alamiah mereka mempunyai daya tarik untuk hidup bersama dengan membentuk suatu ikatan lahir batin yang bertujuan menciptakan suatu keluarga atau rumah tangga yang rukun bahagia, sejahtera dan abadi, keinginan tersebut sering disebut dengan perkawinan.
Pokok yang diteliti adalah apakah ada pengaruh pernikahan pada usia 19 tahun kebawah terhadap kesejahteraan keluarga. Hipotesis yang diajukan adalah diduga ada pengaruh yang signifikan antara pernikahan pada usia 19 tahun kebawah dengan kesejahteraan keluarga.
Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dan kualitatif . Populasi penelitian adalah masyarakat Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. ada sebanyak 80 orang laki-laki dan perempuan yang usia perkawinannya saat ini ada pada usia kurang lebih 19 tahun kebawah. Dari jumlah 80 diambil 50% sebagai sampel, sehingga jumlahnya menjadi 50% x 80 = 40. Jadi sampel dalam penelitian ini berjumlah 40 orang. dengan pengambilan sample sacara random sampling
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian, rujukan dan informasi untuk penelitian sejenis, serta memperkaya khazanah Ilmu pengetahuan terutama dibidang pernikahan dan kesejahteraan keluarga setelah melakukan pernikahan.
Instrumen dalam pengumpulan data menggunakan teknik angket, yaitu teknik mencari data dengan menggunakan beberapa pertanyaan ( sebagai alat ) yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Motivasi yang melatarbelakangi mereka melakukan perkawinan pada usia muda umumnya karena pendidikannya yang rendah. Rata-rata mereka tidak melanjutkan pendidikan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Selain karena faktor tersebut, perkawinan pada usia muda juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan ataupun ilmu agama dari para pria atau wanita yang melakukan pernikahan pada usia muda tersebut.
Pengaruh pernikahan pada usia 19 tahun kebawah terhadap pencapaian kesejahteraan keluarga bisa dikatakan cukup besar, karena dari hasil penelitian didapat hanya 42 % saja pencapaian kesejahteraan keluarga yang diperoleh. Dengan hasil 42 % berarti pencapaian kesejahteraan keluarga di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan masih kurang.
Berdasarkan banyaknya dampak negatif yang timbul dari perkawinan usia muda, maka pihak pemerintah desa hendaknya lebih mengintensifkan lagi dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat terutama kepada pasangan pra-nikah, terutama tentang dampak negatif perkawinan pada usia muda yang dari segi kedewasaan dan kematangan masih sangat kurang. Orang tua hendaknya tidak segera menikahkan putra-putri mereka kalau sekiranya dipandang dan dianggap belum cukup siap untuk mengarungi atau menjalani kehidupan berumah tangga. Para orang tua hendaknya selalu memperhatikan faktor kedewasaan dan kematangan dalam diri putra-putrinya apabila akan dinikahkan, sehingga dampak nagatif dari perkawinan pada usia muda dapat dihindarkan. Kepada putra-putri hendaknya dapat melihat hasil perkawinan pada usia muda serta akibat yang ditimbulkannnya, sehingga tudak terburu-buru untuk melangsungkan pernikahan di usia muda hanya karena cinta saja.
No other version available